News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

ASN Tidak Netral saat Pemilu 2024, KASN: Bisa Dipecat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KASN Agus Pramusinto ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). KASN mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024.

Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.

Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.

“Dan menurut peta persebarannya, hampir di seluruh wilayah di provinsi Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus.

Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Baca juga: Puluhan ASN Terciduk Hadiri Silaturahmi Anies Baswedan di Kota Bima

Tentu jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit, kata Agus Sehingga perlunya penguatan kolaborasi pihak terkait, dalam hal ini KASN dengan Bawaslu RI.

KASN sendiri baru saja menandatangani PKS Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan Bawaslu. 

Agus menjelaskan penguatan kerjasama ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini