TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang terdaftar atau legal.
Sampai dengan 5 Januari 2023, total jumlah pinjaman online yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK.
Mengutip laman resmi OJK, berikut adalah daftar 102 pinjol resmi atau legal:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
Baca juga: Wanita di Bekasi Dimutilasi Pakai Alat Ini Hingga Pelaku Tunggak Kontrakan dan Terjerat Pinjol
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO - https://kimo.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. modalku - https://modalku.co.id
8. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
10. Maucash - https://maucash.id