Polisi Tembak Polisi

Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo: Pengacara Ungkit 7 Versi Keterangan Richard Eliezer Soal Penembakan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) (kiri), dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (kanan).
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) (kiri), dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (kanan).

Singgungan itu dilayangkan Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis karena jaksa hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi pleidoi setebal lebih dari seribu halaman yang dibacakan pihaknya.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman Hanis dalam dupliknya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Arman juga menilai, replik yang disampaikan jaksa itu tak substantif.

Bahkan kata dia, replik yang dibacakan jaksa untuk membalas pleidoi itu tidak menjawab hal-hal yuridis perkara.

"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tegas Arman.

Replik Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Atas hal itu jaksa menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu Ferdy Sambo atas tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Keterangan itu diungkap jaksa dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau respons terhadap pleidoi dari kubu Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Replik Jaksa Serang Profesi Advokat

Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menolak seluruh pleidoi kubu Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Adapun dalam tuntutannya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini