TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa Kuat Maruf yakni Irwan Irawan meyakini bahwa kliennya bakal divonis bebas dari tuntutan delapan tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Hal itu disampaikan Irwan setelah mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2023).
"Sejak awal ditegaskan bahwa kami yakin saudara kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban. Maka sebab itu kami berkesimpulan bahwa dia sepatunya bebas dalam perkara ini, dia harusnya divonis bebas karena dia tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Irwan melanjutkan bahwa kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hanya disuruh memanggil saja. Kemudian menutup pintu.
"Dia hanya disuruh memanggil saja. Saya kira itu sangat memberatkan dia hanya diminta memanggil, kemudian dia menutup pintu dan sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait dengan perasan serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini," sambungnya.
Pengacara Kuat Maruf itu berkeyakinan kliennya divonis bebas dalam sidang putusan 14 Februari mendatang.
"Apalagi dihukum ya, oleh karena itu kami berkeyakinan bahwa dia sepatutnya bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampaikan ditujukan kepada saudara kuat Maruf," tegasnya.
Kemudian dikatakan Irwan bahwa Kuat Maruf berharap majelis hakim berikan putusan seadil-adilnya.
"Jadi dari beberapa pertemuan dia merasa resah dan sedih ditempatkan sebagai orang bertanggungjawab atas paling tidak ikut serta dalam menghilangnya nyawa Joshua. Dia berharap dapatkan putusan seadil-adilnya," tegasnya.
Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.
Agenda putusan itu dijadwalkan setelah seluruh rangkaian proses persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selesai dilakukan.
"Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusam terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Selasa (31/1/2023).
Kekinian, kubu Kuat Ma'ruf membacakan duplik atau respons terhadap replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU, Layaknya Novel
Dalam dupliknya, penasihat hukum Kuat Ma'ruf menilai bahwa jaksa tidak mampu buktikan kliennya terlibat kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya. Sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan bukti yang tidak terungkap dalam persidangan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang Selasa (31/1/2023).
Kemudian dikatakan kuasa hukum Kuat Ma'ruf bahwa seluruh dalil jaksa hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.
"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan. Tentunya sikap demikian sangat disesalkan," tegasnya.