TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto menyebut keterangan salah satu tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, hanya rekayasa.
Adapun yang dimaksud adalah keterangan Mujiadi (54), mantan warga binaan yang kerap ditugaskan membersihkan masjid Lapas Sragen.
Mujiadi, kata Joko, dalam BAP-nya menjelaskan latar belakang Samanhudi Anwar terlibat dalam kasus perampokan adalah karena adanya motif dendam atau sakit hati.
Dikatakan Mujiadi, Samanhudi Anwar sakit hati dengan Wali Kota Blitar yang aktif saat ini, Santoso.
Bahkan mengatakan bahwa Santoso disebut adalah sosok yang menjebloskan Samanhudi Anwar ke penjara.
"Ada satu bahasa Mujiadi itu yang tidak pas sekali. Dikatakan bahwa Pak Samanhudi bercerita sakit hati pada tahun 2018, karena yang menyemplungkan Pak Santoso. Itu tidak benar."
Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan
"Di 2018-2020, hubungannya (kedua belah pihak) Pak Santoso dan Pak Samanhudi, baik sekali, saya tahu."
"Di situlah, (Mujiadi menggunakan) bahasa rekayasa."
"Ow saya tahu ini rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," kata Joko, Minggu (29/1/2023) dikutip dari Surya.co.id.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengejar keterangan tersangka Mujiadi untuk memastikan kebenaran kesaksiannya dalam BAP tersebut.
Baca juga: VIDEO Respon Wali Kota Blitar setelah Samanhudi jadi Tersangka: Mudah-mudahan Diberikan Kesadaran
Disebut Dendam Politik
Kuasa hukum tersangka Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto menampik tuduhan kliennya terlibat aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, karena sakit hati dan dendam.
Joko memastikan bahwa hubungan kliennya dengan Santoso dalam kondisi baik.
Apalagi, Santoso pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Blitar yang mendampingi Samanhudi Anwar menjadi Wali Kota Blitar, periode 2015-2020.