Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, mengungkapkan keseriusannya mengolah lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Salah satunya, keseriusan Surya yakni dengan berusaha untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.
Dibeberkan Surya, syarat untuk mendapat HGU yakni harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut.
Ini disampaikan Surya kepada majelis hakim saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
Surya merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu, Riau.
"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kita belum tanam, HGU tidak mau keluar, Pak. Jadi kalau kita belum tanam sawit di lapangan, BPN tidak mau terbit HGU," kata Surya.
Hakim Fahzal Hendri merasa heran dengan aturan tersebut.
Sebab, sepengetahuan Fahzal, lahan baru boleh diolah setelah terbit HGU.
"Sebetulnya ketentuannya itu kalau belum ke luar HGU, tidak boleh diolah, ini malah terbalik sekarang," ucap Hakim Fahzal.
Surya pun menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun lahan.
Baca juga: WALHI Sebut Kasus Surya Darmadi Timbulkan Kerugian yang Tak Bisa Dinilai dengan Rupiah
"Iya tapi setahu saya begitu. Jadi dia lihat ini perusahaan ini ada keseriusan, Pak, untuk bangun kebun, bukan jual izin," ungkapnya.
Hakim kemudian mencatat keterangan Surya tersebut.
Sebab, menurut hakim, hal itu yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini.