News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi VIII DPR RI Sebut Polemik Nikah Beda Agama Seharusnya Diakhiri

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menyebut bahwa polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menyebut bahwa polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri.

Bukhori mengatakan, negara melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan faktwa terkait pandangan hukum mengenai pernikahan beda agama.

"Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK," ujarnya.

"Negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan tersebut sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing," ujarnya.

Bukhori pun mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyuarakan penentangan pernikahan beda agama sejak sejak  Maret dan Desember 2022.

Terutama dalam merespons pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya

"Pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan."

"Sementara di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” ucap legislator PKS ini.

Apresiasi Putusan MK

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menyebut bahwa polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri. (DPR RI)

Bukhori menyampaikan bahwa putusan MK sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam yang sudah jauh-jauh hari disuarakan.

Ia pun mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan terkait dengan pernikahan beda agama.

Karena menurut Bukhori, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi, selain itu juga bertentangan dengan ajaran Islam.

"Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam," kata Bukhori.

HNW Harap Seluruh Pihak Patuhi Putusan MK

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid. (MPR RI)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini