News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI - Simak cara mengurus paspor yang hilang di luar negeri, langkah pertama segera laporkan ke pihak berwajib atau kepolisian setempat.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengurus paspor hilang di luar negeri dalam artikel ini.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib membawa paspor.

Di dalam paspor termuat identitas pemegang, sehingga dokumen ini harus disimpan dan dijaga dengan baik.

Namun, bagaimana jika paspor hilang di luar negeri? 

Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut ini langkah-langkah untuk mengurus paspor hilang di luar negeri:

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor untuk Umrah atau Haji, Siapkan Dokumen Ini

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak berwajib setempat

Setelah mengetahui bahwa paspor benar-benar hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.

Pihak kepolisian akan memberikan formulir, isi dan lengkapi formulir tersebut dengan data diri Anda.

Selain data diri, Anda juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor.

Baca juga: Tips Wawancara dan Foto saat Membuat Paspor: Jangan Pakai Baju Warna Putih

2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI

Segera cari informasi mengenai alamat dan nomor telepon KBRI di negara di mana paspor hilang.

Hubungi pihak KBRI melalui telepon untuk melaporkan kehilangan paspor.

Selanjutnya, Anda harus mendatangi kantor KBRI.

Nantinya pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Akta kelahiran/Buku Nikah

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

- Salinan atau fotokopi paspor jika ada

- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

- Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang

- Membayar biaya pembuatan SPLP

Lama prosesnya waktu untuk mendapatkan SPLP tergantung pada KBRI di masing-masing negara.

Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.

Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun

3. Urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia

Setelah menyelesaikan seluruh proses dan mendapatkan SPLP, Anda bisa melanjutkan kegiatan di negara tersebut.

Apabila sudah kembali ke Indonesia, segeralah untuk mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi setempat.

Sebagai informasi, terdapat denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang atau rusak.

Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya denda paspor yang hilang atau rusak:

- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000

- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Perlu diketahui, biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:

- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;

- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000

Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @kemenkumhamri, terdapat tips yang perlu dilakukan terkait paspor. 

Tips tersebut adalah selalu foto paspor pada bagian cap atau tanda masuk ke negara tujuan dan halaman data diri.

Selain itu, Anda juga perlu lapor ke Perwakilan Indonesia jika bepergian ke luar negeri dalam waktu yang lama.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini