TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan berkas dokumen dan cara membuat paspor untuk umrah dan haji.
Mengutip laman imigrasi.go.id, permohonan paspor biasa untuk umrah dan haji dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Perlu diketahui, paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Pengajuan permohonan paspor biasa untuk umrah dan haji dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, kemudian dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Imigrasi.
Terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk membuat paspor umrah dan haji.
Selengkapnya, berikut ini persyaratan dokumen dan cara membuat paspor untuk umrah dan haji:
Baca juga: Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Ajukan Paspor Haji
1. Siapkan berkas dokumen
Sebelum membuat paspor, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen yang meliputi:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);
- Akta kelahiran/ijazah/akta nikah (bagi yang sudah menikah);
- Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya);
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun
2. Daftar paspor melalui aplikasi M-Paspor