Aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Playstore
3. Lakukan Pembayaran
Pembayaran dilakukan sesuai dengan jenis paspor yang diajukan pemohon.
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman dikenai biaya Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman dikenai biaya Rp650.000
4. Datang ke Kantor Imigrasi
Datang Kantor Imigrasi setempat untuk melakukan wawancara dan perekaman biometrik.
Saat mendatangi Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli.
5. Tunggu proses penerbitan paspor
Proses penerbitan paspor membutuhkan waktu selama beberapa hari sehingga pemohon diharapkan dapat menunggu.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)