TRIBUNNEWS.COM - Jemaah umrah dan haji khusus diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
"Memutuskan bahwa pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis poin pertama beleid.
Mengutip Kompas.com, pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Kuota Haji Indonesia Tahun 2023
Baca juga: Kemenag Minta Jemaah Indonesia Jaga Kondisi Kesehatan Hadapi Penyelenggaraan Haji
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
"Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah," ujar Menteri Keagamaan Yaqut Cholil Qoumas di Jeddah, Minggu (8/1/2023), dikutip dari laman Kemenag.
"Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," sambungnya.
Menag mengatakan, disepakati juga tidak adanya pembatasan usia.
Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji.
Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.
"Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji," tegas Menag.
"Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," lanjutnya.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Fika Nurul Ulya)