News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Membuat Paspor untuk Umrah atau Haji, Siapkan Dokumen Ini

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI - Berikut syarat dan cara membuat paspor untuk umrah dan haji, beserta biaya yang harus dibayar.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan berkas dokumen dan cara membuat paspor untuk umrah dan haji.

Mengutip laman imigrasi.go.id, permohonan paspor biasa untuk umrah dan haji dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Perlu diketahui, paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Pengajuan permohonan paspor biasa untuk umrah dan haji dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, kemudian dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Imigrasi.

Terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk membuat paspor umrah dan haji.

Selengkapnya, berikut ini persyaratan dokumen dan cara membuat paspor untuk umrah dan haji:

Baca juga: Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Ajukan Paspor Haji

1. Siapkan berkas dokumen

Sebelum membuat paspor, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen yang meliputi:

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

- Kartu keluarga (KK);

- Akta kelahiran/ijazah/akta nikah (bagi yang sudah menikah);

- Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya);

- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.

Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun

2. Daftar paspor melalui aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Playstore

3. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dilakukan sesuai dengan jenis paspor yang diajukan pemohon.

- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman dikenai biaya Rp350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman dikenai biaya Rp650.000

4. Datang ke Kantor Imigrasi

Datang Kantor Imigrasi setempat untuk melakukan wawancara dan perekaman biometrik.

Saat mendatangi Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli.

5. Tunggu proses penerbitan paspor

Proses penerbitan paspor membutuhkan waktu selama beberapa hari sehingga pemohon diharapkan dapat menunggu. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini