News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Gerilya Ferdy Sambo Jelang Vonis, IPW Sebut Mantan Kadiv Propam Polri Tak Mau 'Tenggelam Sendiri'

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam wawancara di program Ni Luh Kompas TV, dikutip Tribunnews.com, Rabu (1/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap gerilya yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ada orang-orang dalam institusi Polri yang tidak menginginkan kegaduhan, apabila Ferdy Sambo kecewa dengan putusan yang berat kemudian dalam kapasitas Sambo sebagai seorang polisinya polisi yang pegang banyak rahasia, yang pegang rahasia dugaan pelanggaran termasuk perwira tinggi," kata Sugeng dalam wawancara di program Ni Luh Kompas TV, dikutip Tribunnews.com, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, Ferdy Sambo tidak mau 'tenggelam sendiri'.

Sugeng yakin jika Ferdy Sambo mengungkap kartu truf yang dipegang, maka bakal terjadi kegaduhan.

"Dia sudah memberi sign sebelumnya. Sambo itu kan reserse murni, ahli reserse berpikir pada beberapa tahap dan tingkatan ke depan. Ada plan A, B, dan C sudah pasti," ujarnya.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, saat ini ada kekuatan besar yang mencoba menghindarkan Ferdy Sambo dari hukuman maksimal.

"Komplikasi kasus Sambo itu sudah bisa diprediksi oleh aparat penegak hukum, polisi atau institusi polisi," ungkap Sugeng.

Dikatakan Sugeng, sejak ditetapkan tersangka, Sambo sudah melakukan lobi-lobi dengan jaringan yang dimiliki, yakni mantan Satgasus Polri. 

"Yang beredar namanya itu kan ada di daftar satgasus 420 sekian orang," kata Sugeng tanpa mau menyebut nama yang dimaksud. 

Perlawanan pertama Sambo ketika dia ditetapkan tersangka dan muncul diagram konsorsium judi 303, Sambo melawannya dengan membuat versi lain. 

Lalu, perlawanan kedua ketika ada isu perlindungan (back up) ilegal mining dengan munculnya surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditandatangani. 

Menjelang sidang Sambo mengakui adanya LHP itu dan meminta wartawan untuk menanyakan ke pejabat yang berwenang.

Baca juga: Siapa Jenderal yang Disebut Mahfud MD Bergerilya, Pesan Vonis Ferdy Sambo Agar Huruf Diganti Angka?

Namun, seminggu kemudian dia justru menyatakan tidak berwenang terkait hal itu. 

"IPW membaca bahwa sign itu sudah sampai dan sudah terjadi komunikasi. Bahwa sambo menginginkan dirinya tidak dihukum berat," ungkap Sugeng. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini