News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Jalankan Perintah Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Suruh Orang Kepercayaan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa disebut memberi perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual narkotika jenis sabu.

Hal tersebut tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Dalam dakwaan, tim JPU menjelaskan bahwa Teddy Minahasa mengirimkan kontak bernama Anita Cepu kepada Dody Prawiranegara.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti," kata jaksa penuntut umum.

Kontak itu dikirim agar Dody menjual 5 kilogram sabu yang telah ditukar dengan tawas kepada Linda.

Baca juga: Perintah Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara Soal Tukar Sabu: Mainkan Ya Mas!

Kontak Linda pun dikirim Dody kepada orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Saat itu, Dody Prawiranegara memerintahkan Syamsul untuk berperan seolah-olah dirinya berkomunikasi dengan Linda.

"Saksi Syamsul Maarif telah bersepakat dengan terdakwa membagi tugas dan peran dalam hal untuk berkomunikasi dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah saksi Syamsul Maarif yang bertindak seolah-olah sebagai figur terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Karena itu, setiap berkomunikasi dengan Linda, Arif melaporkannya kepada Dody.

Baca juga: Kejati DKI Telah Serahkan Berkas Perkara ke PN Jakbar, Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Disidangkan

"Selanjutnya terdakwa laporkan kepada saksi Teddy Minahasa Putra," ucap jaksa.

Sebagai informasi, 5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda itu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Bukittinggi.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Maarif alias Arif.

Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan kepada Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Melalui pesan whatsapp, Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: Polisi: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa tak Berhenti di Bandar Alex Bonpis

"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody.

Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.

Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.

"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata jaksa.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas," katanya.

Atas perbuatannya ini, AKBP Dody Prawiranegara duduk di kursi pesakitan dan didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini