News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

AKBP Dody Sebut Irjen Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Barang Bukti Sabu: Buat Bonus Anggota

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

Perintah itu berawal dari laporan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi kepada Irjen Teddy mengenai pengungkapan peredaran narkotika pada14 Mei 2022.

Dody pun meminta arahan waktu untuk melaksanakan press release kepada Teddy.

"Pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).

Alih-alih memberikan arahan waktu press releas, Teddy justru memerintahkan agar Dody menuka sebagian sabu tersebut dengan tawas.

"Saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata jaksa penuntut umum.

Mendengar perintah itu, Dody kemudian ragu untuk melaksanakannya.

"Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujar JPU.

Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Kemudian Dody membahas perintah itu dengan orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif.

Syamsul pun menjawab bahwa perintah itu berisiko bagi mereka. Sebab, mereka tak memiliki pengalaman dalam penukaran sabu.

"Serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," kata jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU juga telah membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa itu ialah anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Ma'arif; dan Mumamad Nasir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini