Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah mengirimkan berkas administrasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ke Sekertaris Militer (Setmil) Kepresidenan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandy Nugroho mengatakan dikirimkannya berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil setelah pihaknya menyelesaikan berkas tersebut.
"Dari pengecekan kemarin setelah selesai semuanya sudah dikirimkan ke Setmil presiden," kata Shandy kepada wartawan di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Kini kata Shandy, pihaknya masih menunggu berkas tersebut diproses di Setmil presiden.
"Tinggal menunggu (diproses)," ujarnya.
Baca juga: Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung
Sebelumnya, Mabes Polri tetap memecat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa setelah perlawanannya melalui banding ditolak.
Putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tingkat Banding pada Jumat (4/8/2023) hari ini.
"Memutuskan menolak permohonan banding.Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Pengakuan Jebak Mami Linda Buat Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba
Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.
Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Teddy terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.
Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)2023).