Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dipastikan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Namun belum diketahui pasti kapan upaya PK itu akan dilakukan Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup
"Kami akan menggunakan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali pada waktunya nanti," kata penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthonny Djono saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).
Alasan rencana PK, penasihat hukum menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan bagi Teddy Minahasa tidak memenuhi rasa keadilan.
Perbuatan yang dituduhkan kepada Teddy Minahsa pun dibanding-bandingkan dengan gembong narkoba yang tertangkap bersama barang bukti 137 kilogram sabu.
Baca juga: Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung
Sedangkan Teddy Minahasa diketahui terbukti di persidangan mengedarkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti kasus di Polres Bukittinggi.
Namun memang Teddy yang saat itu berpangkat inspektur jenderal tidak bersentuhan langsung dengan barang butki tersebut, melainkan anak buahnya, eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
"Yang tertangkap dengan barang bukti 137 kg sabu divonis 20 tahun penjara, tetapi Klien kami yang pada dirinya tidak ditemukan BB justru divonis seumur hidup. Kalaupun yang dianggap BB adalah BB yang disita dari DP dkk, maka itu hanya 5 kg," katanya.
Sebagai informasi, hari ini, Jumat (27/10/2023), Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara Teddy Minahasa pada tingkat kasasi.
Dalam putusannya, MA tetap menghukum mantan Kapolda Sumatera Barat itu penjara seumur hidup.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya dalam persidangan.
Baca juga: Perlawanan Lewat Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
Putusan kasasi tersebut menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap hakim agung Surya Jaya.