TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tetap divonis penjara seumur hidup pada kasus pengedaran narkoba.
Hal itu setelah kasasi yang diajukkannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada sidang pembacaan vonis, Jumat (27/10/2023).
Ketua Majelis Kasasi, hakim agung Surya Jaya menolak permohonan kasasi 2 Teddy Minahasa.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra."
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," kata Surya, Jumat (27/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup
Namun, Teddy Minahasa dipastikan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman seumur hidup.
Meski begitu, belum diketahui pasti kapan upaya PK itu akan dilakukan Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya.
"Kami akan menggunakan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali pada waktunya nanti," kata penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthonny Djono saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
Terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sehingga, ia divonis penjara seumur hidup.
Lantaran, dirinya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy diketahui juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), beberapa waktu lalu.
Lantas, siapa sosok Irjen Teddy Minahasa?