Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memasuki persidangan perdana pada Rabu (1/2/2023).
Tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
Mereka adalah Anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Mumamad Nasir.
Pada persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum mengungkapkan peran masing-masing terdakwa secara gamblang.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa akan Duduk di Kursi Pesakitan Kamis Lusa, AKBP Dody Prawiranegara Besok
Syamsul Ma'arif diketahui berperan sebagai otang kepercayaan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Sebagai orang kepercayaan, dia bertugas untuk menukar barang bukti 5 ribu gram narkotika berupa sabu dengan tawas.
Penukaran sabu itu merupakan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat kepada AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi.
"Setelah melaksanakan press rilis, saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan aman atau setidak tidaknya bertahap," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Syamsul Ma'arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (1/2/2023).
Syamsul juga dalam kasus ini berperan mengantarkan sabu itu ke orang bernama Linda Pujiastuti alias Linda.
Singkat cerita, barang bukti sabu itu berhasil terjual dan sampai ke tangan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"Pada 28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Meski memiliki peran berbeda, ketiga terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.