TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor diketahui tidak dapat diakses oleh para pengguna.
Hal tersebut terungkap ketika masyarakat pengguna M-Paspor ramai mengomentari akun @ditjen_imigrasi di Twitter hari ini.
Sebelumnya, diketahui bahwa aplikasi M-Paspor berguna bagi pemohon paspor untuk mengambil antrian pelayanan paspor dan dapat langsung mengisi biodota serta upload dokumen.
Komentar protes disampaikan oleh para pengguna di laman Twitter Direktorat Jenderal saat Dirjen memposting mengenai kelengkapan persyaratan pengajuan Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV).
Di kolom komentar postingan tersebut, para pengguna banyak mengajukan protes yang mengatakan bahwa M-Paspor sulit diakses.
Ada yang mengeluhkan sudah upload dokumen sejak subuh, tetapi tidak bisa dan hanya ada pemberitahuan time out.
Bahkan terdapat salah satu pengguna menanyakan mengapa Dirjen tidak membuat solusi mendaftar lewat website karena masalah tersebut.
Baca juga: Puncak Hari Bhakti Imigrasi, Ditjen Imigrasi Kenalkan M-Paspor hingga Gelar Doa Anak Bangsa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bahkan dimention dalam komentar.
"M-paspor sebenernya aplikasi guna nggak ? Upload dr jam 4 subuh kagak bisa2 akhirnya request timeout mulu ? Koar2nya digital digital digitaliasi, tapi servernya bapuk," tulis akun Twitter @augustbudyanto
"mau daftar online tapi ga bisa tu gimana," tulis akun Twitter @aku_sarpangga
"M-paspor lagi knp ya? ko ganti password ga bs dan login pun ga bs," tulis akun Twitter @beee0461
"tolong evaluasi m paspor, banyak yg komplain, masa udah 2 hari berturut2 masih muter2," tulis akun Twitter @ArdiansyahIvan
"Hari ketiga M PASPOR ERROR.Kenapa tidak dibuat solusi daftar Via Website?? Kalau hanya mengandalkan aplikasi seluruh Indonesia pasti jebol. Mohon solusi pak @silmykarim @jokowi @Kemenkumham_RI,"
Tata Cara Menggunakan M-Paspor
Dilansir imigrasi.go.id, dalam laman tersebut dibagikan mengenai cara menggunakan M-Paspor dari awal hingga akhir, sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
2. Daftar akun dan lengkapi data diri
3. Cek email masuk terkait kode OTP
4. Ajukan permohonan paspor
Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
5. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal
Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone.
Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
Baca juga: Cara Buat Paspor secara Online di Aplikasi M-Paspor, Simak Dokumen Persyaratannya
7. Tahap pembayaran
Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.
Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
8. Perubahan jadwal (opsional)
Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.
9. Wawancara di kantor Imigrasi
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.
“Tetapi sekarang tidak untuk diinput datanya karena sudah melalui Aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat,” tuturnya.
Selain itu, kata Achmad, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.
(Tribunnews.com/Rifqah)