Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Andi Samsan Nganro, menyakini para hakim yang bertugas memutus perkara pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy sambo Cs menjaga independensinya.
“Tentu ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah memilih hakim-hakim yang layak dan pantas untuk duduk mengadili perkara ini. Hakim-hakim ini pilihan karena mata publik ini menyorot kasus ini. Dan ini Lembaga peradilan sedang diuji,” kata dia seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring Opini agar Saya Dihukum Paling Berat
Ia mengatakan hakim-hakim terpilih itu mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Hakim itu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak boleh terpengaruh,” jelas Andi.
Saat disinggung soal lobi-lobi jelang vonis Ferdy Sambo, ia tegas mengatakan sampai saat ini tidak pernah mendengar upaya-upaya itu.
“Terlepas ada lobi atau tidak kita tidak gentar karena itu adalah isu-isu yang seringkali ada. Kami tidak gentar, kami percaya majelis hakim yang menangani perkara ini tentu menjaga independensinya dan mudah-mudahan menjatuhkan putusan yang memenuhi harapan masyarakat,” ungkap dia.
Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebentar lagi memasuki tahapan vonis.
Dijadwalkan sidang vonis penjara untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dilangsungkan pada 13 Februari 2023.
Sebelumnya Ferdy Sambo telag dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Adapun tiga hakim tersebut adalah Wahyu Iman Santosa (Pimpinan Sidang), Morgan Simanjuntak, Alimin Ribut Sujono.
Pantas Dihukum Mati?
Sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bakal digelar pada 13 Februari mendatang.
Pihak keluarga Brigadir Yosua pun tetap menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.