News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mahkamah Agung Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut, hukuman mati layak diterima Ferdy Sambo, lantaran Sambo merupakan otak pembunuhan putranya.

"Harapan kami dari keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan anak kami, diberikan hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati," kata dia kepada wartawan Selasa (31/1/2023).

Kuasa Hukum Sambo Minta Hakim Beri Keadilan untuk Semua

Kuasa Hukum Ferdy Sambo yakni Rasamala Aritonang menyampaikan, keinginan agar hakim tidak menutup mata hanya pada satu pihak dan benar-benar mengambil keputusan objektif atas perkara yang menyita perhatian publik ini.

"Tentu kami berharap hakim tidak menutup mata hanya untuk masyarakat, bukan hanya untuk korban, tapi juga terdakwa yang tidak boleh juga ditinggalkan karena keadilan ini harus keadilan untuk semua itu prinsipnya dan kami masih punya keyakinan bahwa harapan akan keadilan itu seperti disampaikan pada pledoi walaupun hanya setitik dan dalam ruang sidang yang cukup sesaik ini tetapi harapan itu masih ada," harapnya.

Ia menyebut, keputusan perkara ini menentukan nasib kehidupan keluarga Ferdy Sambo ke depan.

"Jangan ada, tekanan jangan ada upaya untuk mempengaruhi supaya betul-betul Hakim bisa memutuskan secara adil," harap Rasamala.

"Sekali lagi perkara ini, perkara yang sangat serius dan menentukan nasib dan jalan kehidupan bagi seorang terdakwa, istrinya, juga keluarganya," lanjut dia.

Saat disinggung menyoal hukuman yang pantas dijatuhkan kepada mantan kadiv propam itu, ia menginginkan vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini