Lebih jauh Staf Wakil Presiden ini mengatakan bahwa dalam prosesnya, keputusan ini telah melalui permintaan keterangan dan kesaksian dari perwakilan keagamaan di Indonesia.
Di antaranya ialah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha hingga Konghucu.
Kesaksian itu nenyebutkan bahwa sejatinya memang pernikahan merupakan otoritas dari lemabaga keagamaan.
Sehingga, Ihsan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait UU Perkawinan sudah tepat.
“Sangat tepat dan itu sesuai dengan MK sebagai penjaga konstitusi,” tuturnya.
Baca tanpa iklan