Selain itu, pemohon juga menilai bahwa Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Pemilu, Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres
Menanggapi pokok perkara pemohon, Ketua MK Anwar Usman menegaskan menolak seluruh permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar pada Selasa (31/1/2023).
Baca tanpa iklan