News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

PKS Sambut Baik Putusan MK Soal Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons keputusan Mahkamah Konstitusi soal Presiden yang sudah 2 periode menjabat tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya setuju dengan putusan MK tersebut.

Ia pun menilai MK telah memberikan keputusan yang tegas.

“Setuju. Bagus. Tegas dan lugas keputusan MK,” kata Mardani Ali Sera saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).

Anggota Komisi II DPR RI ini pun menilai bahwa masa jabatan 2 periode, yang sama dengan 10 tahun dinilai merupakan waktu yang lama.

Sehingga, kata dia, perlu sirkulasi kepemimpinan demi menjalankan mekanisme demokrasi di Indonesia.

“Kita perlu sirkulasi kepemimpinan yang matang. Presiden dua periode itu lama dan cukup,” tuturnya.

Atas keputusan MK ini, Mardani Ali pun berharap agar semua pihak dapat mematuhinya, dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Perundang-undangan.

“Demokrasi kita akan sehat jika etika ditegakkan dengan kokoh,” ucapnya.

“Jangan kucing-kucingan dengan cara menyiasati hukum. Dua periode Presiden dan dua periode wakil presiden. Malu dengan publik,” lanjut Mardani Ali Sera.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Dikutip dari tayangan di YouTube Mahkamah Konstitusi, putusan ini tertuang usai adanya permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono serta Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah.

Adapun permohonan kedua pemohon adalah agar MK memutuskan untuk membolehkan presiden dua periode menjadi cawapres.

Sementara pokok perkara yang dilayangkan oleh kedua pemohon adalah pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apakah bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut pemohon, ketentuan dua pasal dalam UU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai norma baru untuk menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945.

Selain itu, pemohon juga menilai bahwa Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Pemilu, Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Menanggapi pokok perkara pemohon, Ketua MK Anwar Usman menegaskan menolak seluruh permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar pada Selasa (31/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini