News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Refly Harun: Kalau Berlaku Saat Ini, Akan Ada Konflik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam FGD Reformasi dan Konstitusi bertajuk Tinjauan Ketatenegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi polemik perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Menurutnya, mengubah periode masa jabatan tidak bisa dilakukan di tengah jalan.

Kalaupun mau dipaksakan mengubah periode, maka menurutnya berlakukanlah untuk pemilu selanjutnya, bukan untuk Pemilu 2024.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada konflik kepentingan. 

Hal tersebut disampaikannya dalam FGD Reformasi dan Konstitusi bertajuk "Tinjauan Ketatenegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu" di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

"Karena kalau dia berlaku untuk saat ini maka orang punya kepentingan. Maka dalam pengertian itu, saya ingin mendesakkan tafsir, kalau anda mau mengubah masa jabatan Presiden Jokowi maka itu tidak berlaku untuk dua orang yaitu Presiden Jokowi dan SBY," kata Refly. 

"Karena mereka sudah completed dua periode, ada konstitusi yang lama. Kita desakkan saja yang itu. Kalau itu didesakkan, berhenti barangkali dia berpikir untuk tiga periode," sambung dia.

Namun demikian, kata Refly, apabila masih ada pihak-pihak yang berpikir Presiden Joko Widodo dan SBY masih bisa ikut dalam kontestasi untuk periode ketiga, maka hal tersebut akan senantiasa diupayakan. 

"Salah satu mengupayakannya adalah, oh saya taat konstitusi, jadi kalau konstitusinya berubah ya taat juga saya," kata Refly.

Baca juga: Masinton: Wacana Penundaan Pemilu, Penambahan Masa Jabatan Presiden Bertentangan dengan Demokrasi

"Padahal itu adalah akal-akalannya karena kita tahu bahwa pembatasan berapa kali periode itu adalah mahkota dari reformasi kita. Bahkan sebelum konstitusi tahun 1999 itu sudah ada namanya TAP MPR 1998 yang membatasi berapa kali seseorang bisa dipilih sebagai presiden," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini