Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (3/2/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan dari kubu seluruh terdakwa atas tuntutan pidana penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Para terdakwa masing-masing atas nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
"Jumat 3 Februari 2023, agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Sidang tersebut rencana akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang berbeda dengan majelis hakim yang juga berbeda.
Baca juga: Jaksa Yakin Ferdy Sambo Tembak Yosua, Membandingkan Tuntutan, Replik JPU dengan Pembelaan Terdakwa
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Baca juga: Mahkamah Agung Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntan pidana penjara tiga tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pida penjara dua tahun.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan pidana penjara satu tahun.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.