News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indeks Persepsi Korupsi Turun, Mahfud MD: Bukan Karena Penegakan Hukum di Bidang Korupsi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai turunnya IPK Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebanyak empat poin pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya bukan karena penegakan hukum di bidang korupsi.

Hal tersebut, kata dia, karena indikator terkait penegakan hukum dalam IPK tersebut justru naik.

"Yang sekarang menjadi masalah itu bukan karena penegakan hukumnya di bidang korupsi, karena penegakan hukum itu naik. Penegakan hukum itu naik satu," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (3/2/2023).

Menurutnya masalah yang menjadi salah satu faktor penyebab turunnya IPK Indonesia adalah pada birokrasi perizinan.

Mahfud mengatakan banyak yang berpendapat masih banyak terjadi kolusi dalam proses perizinan investasi.

Menurutnya banyak proses perizinan di daerah pertambangan, kehutanan, dan sebagainya yang terdapat praktik kolusi.

Persoalan-persoalan semacam itulah, kata Mahfud, yang kemudian dirasakan atau menjadi persepsi masyarakat internasional.

Pemerintah, kata dia, telah mengetahui dan menanganinya di antaranya dengan membuat kebijakan-kebijakan baru yang sifatnya strategis.

"Itulah sebabnya pemerintah itu lalu mengeluarkan undang-undang cipta kerja dalam bentuk omnibus law. Itu maksudnya agar tidak bertele-tele dalam proses perizinan, tidak dikerjakan oleh beberapa meja tapi ada satu pintu," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Menurunnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia

Menurut Mahfud dalam tiga tahun terakhir pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh negara itu sudah luar biasa.

Kejaksaan Agung, kata dia, telah melakukan upaya yang diibaratkannya dengan melakukan amputasi terhadap tangan pemerintah sendiri.

"Orang pemerintah sendiri ditangkapi semua. Asuransi Jiwasraya, Asabri, satelit Kemhan, menterinya dua ditangkap, gubernurnya digelandang, bupati-bupati ditangkap OTT dan semua. Pemerintah sudah bersungguh-sungguh memberantas kalau dalam arti tindakan," kata dia.

Dari sisi administrasi birokrasi, kata dia, saat ini pemerintah sedang menyiapkan instrumen hukum yang memungkinkan pemerintah bekerja cepat dan mengontrol dengan cepat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini