Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal adanya isu janji yang diberikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Janji itu disebut disampaikan Firli Bahuri sewaktu mengunjungi Lukas Enembe di kediamannya di Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pertemuan itu dihadiri banyak pihak.
Sehingga, dia menjamin tidak ada pembicaraan khusus antara Firli Bahuri dengan Lukas Enembe.
"Seolah-olah Lukas ini akan menagih janji pribadi dari Ketua KPK, ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe) itu dilakukan secara terbuka, bahkan kemudian peliputannya juga sangat terbuka," kata Ali, Jumat (3/2/2023).
"Pertemuannya sangat terbuka dihadiri dari KPK sendiri, dari pihak LE, dari pihak eksternal kan juga ada, dari Polda dari BIN, dari Kodam, ada semua di sana, tidak ada pembicaraan-pembicaraan yang khusus," lanjutnya.
Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli, Apa Itu?
Adapun yang mengembuskan isu janji Firli Bahuri kepada Lukas Enembe adalah pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Petrus beberapa hari lalu menyebut Lukas sudah menagih janji kepada Firli melalui secarik surat.
Ali mengatakan surat itu sudah masuk ke bagian persuratan KPK, tapi belum sampai ke jajaran penyidik.
"Belum sampai ke teman-teman penyidik, karena mekanisme di KPK tentu surat-surat harus melalui persuratan, kemudian ada birokrasi persuratan. Kalau itu ditujukan pada pimpinan, ya nanti ada birokrasi kepada pimpinan. Kalau kedeputian penindakan juga nanti ada mekanisme di sana," katanya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe 40 Hari
Ali juga memastikan pertemuan Firli dan Lukas pada Kamis, 3 November 2021 sudah sesuai hukum yang berlaku, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 113 KUHAP.
Di mana pasal itu berbunyi, “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”
"Sehingga kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan Ketua KPK. Sekali lagi kerja-kerja di KPK kan kolektif kolegial, tidak bisa kemudian pribadi-pribadi, baik itu dikatakan tadi menjanjikan ataupun bisa mengambil keputusan secara sendiri, misalnya, tidak mungkin," kata Ali.
Baca juga: Diperiksa KPK, Lukas Enembe Pakai Sarung
"Kami tegaskan tidak mungkin. Karena secara kolektif kolegial, lima orang pimpinan KPK ketika mengambil sebuah keputusan pasti dilakukan secara bersama," tandasnya.
KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.