TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wicowo membela diri soal penyalinan rekaman CCVT rumah Ferdy Sambo.
Pembelaan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2/2023).
Dalam pembelaannya, Baiquni menerangkan bahwa dirinya selama ini dibesarkan oleh kedua orang tua yang dimana ayahnya merupakan anggota polisi.
Selama ia ini, Baiquni mengaku bahwa ayahnya kerap menyampaikan pesan kepada dirinya agar menjadi sosok polisi yang berlaku baik.
"Semenjak saya menjadi polisi, ayah saya selalu mengingatkan saya untuk menjadi seorang polisi jangan pernah memeras, jangan jadi perampok dan jangan suka mengambil rejeki anggota yang lain," ucap Baiquni dalam pembelaannya.
Mendapat pesan itu, Baiquni mengklaim bahwa selama bertugas dirinya selalu menerapkan apa yang disampaikan ayahnya itu serta menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dalam berdinas.
Selain itu, selama menjadi polisi ia pun mengaku tak pernah meminta jabatan tertentu atau meminta dipindahkan ke wilayah tertentu kepada pimpinannya selama ini
"Saya tidak pernah meminta untuk berdinas di kota-kota besar," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, sejatinya ia bisa saja meminta hal hal tertentu untuk kepentingan karirnya selama menjadi kepolisian kepada ayahnya.
Namun dirinya mengklaim bahwa hal itu tak pernah dilakukan lantaran dirinya tak pernah terbersit untuk selalu diprioritaskan khususnya dalam bertugas.
"Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontrisbusi dalam pemerintahan negara siap ditempatkan dimana saja," tuturnya.
Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Baiquni Wibowo Mengaku Minta Istrinya Berbohong kepada sang Anak demi Tutupi Dirinya Ditahan
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.