Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang memperkarakan ihwal berubahnya substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menduga putusan tersebut hanya typo atau salah tik (saltik).
Praduga tersebut terjawab setelah Zico berinisiatif mengusut lebih dalam ihwal putusan itu. Di mana hasil inisiatif tersebut yang kemudian menjadi modal Zico dalam langkahnya memperkarakan kasus perubahan substansi ini.
Diberitakan sebelumnya, Zico tengah memperkarakan dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Baca juga: Siapa Pengacara Muda yang Bongkar Berubahnya Kalimat dalam Vonis Hakim MK? Ini Profil Zico Leonard
Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".
“Saya kan masih berpikiran baik lah ya. Kita harus berpikir positif. Saya pikir itu typo. Saya cek website MK. Jadi di website MK itu selain file putusan, ada file risalah sidang,” jelas Zico dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
“Risalah sidang itu jadi kata per kata di sidang ditulis. Enggak boleh berbeda dari apa yang diucapkan. Nah ini ada dua file. Kalau satu kita masih bisa pikir positif lah ya. Ini dua file yang berbeda, berubah. Dari “dengan demikian” jadi “ke depan,”’ tambahnya.
Atas hal tersebut Zico lalu mengajukan gugatan baru ke MK, setelah sebelumnya ia juga yang mengajukan gugatan ihwal pergantian Hakim MK Aswanto.
“Dengan bilang bahwa gugatan saya bermasalah. Dimanipulasi,” jelasnya.
Baca juga: 9 Hakim MK dan 2 Panitera Diduga Palsukan Surat, Denny Indrayana: Harus Dibongkar Pelakunya
Atas gugatan Zico ini, MK telah memberi respon dengan membuat lembaga baru Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hakim MK Enny Nurbanigsih didampingi Ketua MK Anwar Usman dalam konferensi persnya, Senin (30/1/2023), mengatakan MKMK dibentuk sebagai respon MK menanggapi soal perkara ini.
“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya. Kemudian MKMK akan segera bekerja, itu mulai tanggal 1 Februari,” Kata Enny dalam konferensi persnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MKMK bertugas untuk memeriksa, menemukan fakta, dan kronologi terkait dugaan perubahan substansi putusan soal pencopotan hakim Konstitusi Aswanto
Masa kerjanya MKMK, kata Fajar hingga 1 maret 2023.
9 Hakim Konstitusi dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
Baca juga: 9 Hakim Konstitusi dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Surat, MK Bentuk MKMK
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.
Leon melanjutkan, pihaknya tetap mempercayakan MK untuk menangani kasus substansi frasa ini melalui lembaga baru yang dibuat MK, yakin Majelis Kehormatan (MKMK).
Namun di satu sisi pihaknya mempercayakan kepolisian untuk menangani perkara pidana ini.
Ditambah lagi pihaknya meyakini adanya penyalahgunaan dalam perkara yang masih berlangsung.
"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga," kata Leon.
"Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalagunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," tambahnya.
Sebelumnya perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja.
Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.
"Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah. Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang," kata Zico.
Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".
"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra A, dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU," ujar Zico.
"Tapi, di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya ke depan, ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan pasal 23," katanya lagi.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Merespon hal tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK.
“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya. Kemudian MKMK akan segera bekerja, itu mulai tanggal 1 Februari,” Kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Dalam Keanggotan MKMK, turut bergabung satu orang hakim Aktif, yakni Enny, satu orang tokoh masyarakat yang paham ihwal hukum serta konstitusi, dan satu orang akademisi.
“Sedangkan kita tahu sekarang bahwa anggota Dewan Etik yang masih aktif sekarang ini hanya satu, yaitu Profesor Sujito, maka kepada beliau melanjutkan keanggotaan MKMK,” jelas Enny.
“Kemudian keanggotaan yang lain adalah Pak Palguna, kita tahu beliau mantan Hakim MK yang sangat berpengalaman luar biasa sejak MK pertama. Dan memiliki integritas yang sangat luar biasa,” sambungnya.
Berikut nama hakim dan panitera yang dilaporkan advokat Zico ke Polda Metro Jaya:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022)