Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya telah menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang diwakili Emanuel Herdyanto di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada 19 Januari 2023.
Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga telah menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili Elon Wonda dan Tim Penasihat Hukum Lukas yang diwakili Petrus Bala Pattyona pada 2 Februari 2023 di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat.
"Dalam ketiga pengaduan, Komnas HAM RI menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM RI," kata Atnike dalam keterangan pers Humas Komnas HAM pada Jumat (3/2/2023).
Kemudian, kata Atnike, Pimpinan Komnas HAM RI telah bertemu dengan Tim Penasihat Hukum Lukas yang diwakili Petrus Bala Pattyona di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada 2 Februari 2023.
Komnas HAM, kata Atnike, telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," kata Atnike.
Pada pokoknya, lanjut dia, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas serta memberikan layanan dan akses kesehatan.
Ia pun menegaskan Komnas HAM RI menghormati proses hukum terkait Lukas yang sedang berjalan saat ini.
Baca juga: KPK Telisik Campur Tangan Lukas Enembe Tentukan Pemenang Proyek di Pemprov Papua
"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Atnike.
Kasus Lukas Enembe
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.