Sebab, para penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas tinggi, dan menunjukkan perilaku yang adil serta bijaksana tentunya menjadi kriteria yang dibutuhkan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Keterlibatan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu Masih Minim
Tak hanya timsel, Anggota KPUD pun masih minim keterlibatan perempuan.
Di tingkat KPU Provinsi keterlibatan perempuan hanya 39 dari 185, atau setara dengan 21,08 persen.
Sedangkan di tingkat kabupaten, jumlah keterwakilan perempuan jauh lebih rendah. Hanya 17,35 persen dengan jumlah keterwakilan 441 dari 2.542 anggota.
Bahkan, masih terdapat 46 kabupaten/kota yang tidak memiliki komisioner perempuan di KPU.
Data tersebut, tegas Hurriyah, menunjukkan perempuan masih membutuhkan dukungan yang lebih kuat untuk mencapai cita-cita kesetaraan dan keadilan gender di lembaga penyelenggara pemilu.