TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begini sederet respons sejumlah pihak menanggapi kasus penjualan 66 bayi yang dilakukan dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77).
Mereka telah menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2010 lalu atau sudah berjalan 14 tahun hingga akhirnya ditangkap polisi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi menegaskan komitmennya untuk memantau kasus yang menggegerkan publik itu.
"Kalau ada kasus-kasus seperti itu, sudah dilakukan pemantauan oleh UPTD PPA. UPTD PPA di tingkat kabupaten (kota). Nah, nanti kami memantau sudah sejauh mana," kata Arifah di sela kunjungannya ke Kampung Purbayan, Kotagede, Kota Yogya, Jumat (13/12/2024).
Arifah mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan identifikasi dan pendalaman terkait kronologi kasus penjualan bayi tersebut.
Nantinya, jika dibutuhkan pendampingan dan sebagainya, Kementerian PPPA pun menyatakan kesiapannya untuk turun tangan.
"Saat ini kami sedang mengidentifikasi, kenapa, kronologisnya seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, kalangan legislatif mendesak Pemkot Yogyakarta melakukan penyisiran izin praktik klinik bersalin yang berdiri di wilayahnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogya, Nurcahyo Nugroho, menandaskan bahwa kasus yang baru saja terkuak ini sangat memprihatinkan.
"Prihatinnya itu kenapa baru sekarang terendus, karena itu sebuah praktik yang secara hukum agama jelas salah dan secara hukum positif juga sebuah kesalahan," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya supaya mengecek kembali perizinan klinik bersalin dan sejenisnya.
Menurutnya, fenomena ini harus segera disikapi, supaya kejadian-kejadian serupa bisa diantisipasi dan tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Kita minta Dinas Kesehatan untuk mengecek perizinan. Harus diinspeksi dan dikuatkan sosialisasi, bahwa hak anak ada di orangtuanya. Jangan sampai berpindah dengan cara yang ilegal," katanya.
Nurcahyo menyebut, praktik semacam ini bisa jadi cukup marak di tengah masyarakat, meski dengan modus yang jauh berbeda dengan kasus TPPO di Tegalrejo.