News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan Bayi di Yogyakarta

2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polisi menetapkan dua bidan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kedua bidan tersebut berinisial DM (77) dan JE (44). Mereka menerima bayi dari sejumlah pasangan di luar nikah dan menjualnya melalui media sosial.

DM merupakan pemilik klinik bersalin, sedangkan JE karyawannya.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Ayah di Tangerang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta, Mertua Diajak saat Transaksi

Rio (24), warga yang tinggal di dekat klinikmengatakan klinik milik DM sudah beroperasi lama.

Rio mengaku kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.

"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada." 

"Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," bebernya, Jumat (13/12/2024). 

Rio menambahkan DM sempat menjadi ketua RW dan sosoknya cukup terkenal di desa.

"Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP," imbuhnya.

Modus tersangka

Modus yang dipakai kedua tersangka yakni merawat bayi dari orang tua yang tidak menghendaki memiliki anak.

"Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi.

Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.

Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010." 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini