News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan Bayi di Yogyakarta

Reaksi Menteri Perlindungan Anak hingga DPRD Kasus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Lewat Medsos

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis jual bayi pada Rabu (11/12/2024). Mereka telah menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2010 lalu atau sudah berjalan 14 tahun.

Apalagi, belum lama ini pihaknya menerima beberapa informasi, misalnya ada kelahiran yang tercatat, tapi orangtuanya tidak menginginkan bayi tersebut.

"Kemudian orangtuanya langsung mengaktakan atas nama orang yang mengepek, istilahnya, bukan adopsi, tapi langsung dipek (diambil)," tandasnya.

"Secara warisnya langsung diputus dan diberikan ke orang lain. Praktik seperti itu ada dan terjadi di tengah masyarakat," kata Nurcahyo. 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol FX Endriadi, menjelaskan, para tersangka telah melakukan penjualan bayi dengan harga bervariasi.

"Harga bayi tergantung jenis kelamin. Terakhir, bayi perempuan dijual seharga Rp 55 juta, sedangkan bayi laki-laki antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta," kata Endriardi.

Data yang diperoleh dari buku catatan transaksi milik tersangka menunjukkan bahwa dari 66 bayi yang diperdagangkan, 28 di antaranya adalah bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

Modus Operandi

Para tersangka beroperasi dengan modus berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari pasangan yang tidak menginginkan anak.

Proses adopsi yang mereka lakukan tidak sah secara prosedural dan tanpa dilengkapi dokumen administrasi yang sesuai.

Kebanyakan pasangan yang menyerahkan bayi mereka adalah pasangan di luar nikah.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin di daerah Tegalrejo, Yogyakarta.

Kombes Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY, menambahkan bahwa DM adalah pemilik rumah bersalin tersebut, sedangkan JE adalah pegawai di sana.

Mereka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang ingin mengadopsi bayi dengan alasan biaya persalinan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Baca juga: 2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk menelusuri transaksi-transaksi sebelumnya yang dilakukan oleh sindikat ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini