News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marisa Putri Berubah Drastis, Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru Berhijab saat Sidang Vonis

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Marisa Putri saat menjalani sidang vonis pada Kamis (12/12/2024) di ruang Prof. R Soebroto Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia divonis penjara 8 tahun karena menabrak Ibu Rumah Tangga hingga tewas.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mahasiswi mabuk Marisa Putri tabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau, memasuki babak akhir.

Perempuan berumur 22 tahun itu menjalani sidang vonis pada Kamis (12/12/2024) di ruang Prof. R Soebroto Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal berbeda terlihat dari penampilan Marisa Putri selama sidang yang berubah drastis.

Dirinya tampak berhijab dengan setelan pakaian kemeja dan masker putih.

Diketahui selama perjalanan kasusnya, Marisa Putri tidak pernah sekalipun terlihat berhijab.

Seperti saat pers rilis di kantor polisi hingga penyerahan berkas tahap II di Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10/2024) lalu.

Marisa Putri dalam sidang divonis 8 tahun penjara karena menabrak IRT.

Hakim Hendah membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Baca juga: Momen Marisa Putri Bersimpuh Minta Maaf ke Suami Emak-emak yang Ditabraknya hingga Tewas

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat,” katanya, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Sabtu (14/12/2024).

Selain itu, Marisa Putri juga dalam kondisi mabuk dan pengaruh narkoba saat kejadian.

Sementara terkait hal meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan selama persidangan.

Ia juga mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Bahkan, Marisa Putri sempat meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.

Terdakwa dijerat dengan  Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini