“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun,” tegas hakim Hendah.
Marisa Putri dan JPU Menerima
Pihak Marisa Putri dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerima vonis yang dijatuhkan.
Pengacara terdakwa tidak akan mengajukan banding.
“Setelah berkonsultasi dan berkali-kali kita tanyakan, keputusan terdakwa dia menerima,” ungkap seorang dari tim penasihat hukum Marisa Putri.
Sementara itu, JPU juga menerima vonis 8 tahun penjara.
“Setelah kami mendengar putusan oleh karena pertimbangan yuridis kami dalam tuntutan diambil alih dalam putusan, dan sikap dari terdakwa disampaikan penasihat hukumnya menerima, maka kami juga menerima putusan tersebut majelis,” kata JPU Senator Boris Panjaitan.
Informasi tambahan, selain penjara, SIM Marisa Putri juga dicabut selama 2 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi menambahkan, pihaknya menunggu 7 hari terlebih dahulu pasca pembacaan putusan.
“Lewati dulu 7 hari, baru kita eksekusi, bila petikan putusan dari pengadilan sudah kami terima,” ujar Arief.
Baca juga: Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Nangis Dicecar JPU
Diminta taubat
Momen sedih terekam saat Marisa Putri dinasehati oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.
Marisa Putri meneteskan air mata sadar kasus yang sedang membelitnya bisa merusak masa depanya.
Oleh karena itu, Manang meminta agar Marisa Putri bisa berubah menjadi pribadi lebih baik.
Manang sebelumnya menanyai apakah Marisa Putri kerap dugem di tempat hiburan malam.
"Kamu berapa hari sekali ke tempat hiburan?" tanya Manang, dikutip dari akun TikTok @manangsoebeti_official, Selasa (6/8/2024).