News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marisa Putri Berubah Drastis, Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru Berhijab saat Sidang Vonis

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Marisa Putri saat menjalani sidang vonis pada Kamis (12/12/2024) di ruang Prof. R Soebroto Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia divonis penjara 8 tahun karena menabrak Ibu Rumah Tangga hingga tewas.

"Jarang Pak," jawab Marisa Putri.

Mahasiswi berumur 21 tahun itu kemudian bercerita tidak suka mengonsumsi narkoba.

Ia mengaku saat bertemu teman-temannya, barulah dirinya ditawari.

"Saya tidak suka pil ekstasi. Jadi waktu di room (karaoke). Saya tidak mau. Tapi kata teman dikit saja," ujar Marisa Putri.

Mendengar cerita tersebut, Manang memberikan nasihatnya.

Ia berharap Marisa Putri bisa merubah sikapnya.

"Yang jelas kamu harus betul-betul berubah. Harus betul-betul jadi orang yang lebih baik."

"Apa yang sudah terjadi, kamu harus siap menjalani. Apapun itu hukumannya kamu harus menjalani. Karena kamu sudah menghilangkan nyawa orang, ya," katanya.

Mendengar nasehat Manang, Marisa Putri hanya bisa menangis.

Ia menganggukkan kepala memberikan isyarat siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Manang juga meminta Marisa Putri untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

a memintanya agar bertaubat dengan cara rajin ibadah seperti sholat dan membaca Al-Quran.

"Yang penting kamu harus berdoa sama Tuha nmu, sama Allah."

"Berdoa, ibadah, jangan lepas saat di dalam (sel)."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini