TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan TNI sebaiknya memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani masalah konflik di Papua.
Hal ini sangat penting agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari serta kejelasan anggaran yang harus dikucurkan.
"TNI harus menyadari bahwa penyelesaian konflik di Papua melalui UU No 34/2004 khususnya Operasi Militer Selain perang dalam menghadapi kelompok separatis, atau menggunakan UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Perpres nya belum pernah turun," kata Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
"Tanpa landasan hukum yang kuat, TNI akan sulit mengembangkan model-model operasinya," imbuh politisi senior PDI Perjuangan ini.
Terkait persoalan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia (alutsista), Hasanuddin sepakat dengan Panglima TNI, agar tetap berpedoman pada program MEF (minimum essensial force) tahap III harus diselesaikan.
"Tidak mengganti dengan program lain karena MEF itu adalah amanat Perpres," tandasnya.
Sebelumnya Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membahas situasi dan kondisi keamanan terkini di Papua, serta pemenuhan kebutuhan alutsista TNI, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Luhut Ajak Masyarakat Papua Jangan Bicara Perbedaan tapi Cari Solusi Atasi Soal Pendidikan
Hadir Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Wakil KASAD Letyen Agus Subiyanto.