News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Fitri Berharap Sang Suami Irfan Widyanto Dibebaskan & Bisa Kembali Bekerja di Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Irfan Widyanto dipeluk Fitri istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Fitri, istri dari AKP Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga berharap suaminya bisa dibebaskan atas tuntutan satu tahun penjara.

Harapan itu ia ungkapkan agar dirinya dapat dengan segera kembali bertugas untuk mengabdi kepada Ibu Pertiwi, kepada bangsa dan negara, sebagaimana yang sudah ia jalani sejak 18 tahun lalu.

"Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada Negara dan Pimpinan," tegas AKP Irfan Widyanto.

AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Dituntut Setahun Penjara

Diketahui mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini