TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang dijadwalkan Kamis (2/2/2023) resmi ditunda.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 pada pertengahan Februari 2023 sekira pekan ketiga atau keempat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
"Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN," kata Nunuk, dikutip dari kemdikbud.go.id, Minggu (5/2/2023).
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditunda dengan alasan Panselnas sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
Tujuannya untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Adapun Panselnas PPPK Guru terdiri atas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nunuk menjelaskan tujuan penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK 2022 untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru menjadi ASN PPPK.
Baca juga: Kemendikbudristek Ungkap Alasan Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK 2022
Setelah dilakukan seleksi PPPK Guru 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), P2, P3, dan Pelamar Umum, Nunuk mengungkapkan masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap.
Sehingga, menurutnya perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak," katanya.
Nunuk merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, Nunuk mengungkapkan perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.