News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pemilihan Gubernur Dihapus

Tanggapan Politikus PDIP soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus: Secara Regulasi Ini Mustahil

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai usulan soal penghapusan jabatan gubernur akan sulit direalisasikan.

Sehingga dengan adanya regulasi yang sedemikian rupa, menurut Deddy, usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam. 

Baca juga: Respons Bamsoet Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Sebelumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar pemilihan gubernur (Pilgub) dihapus.

Cak Imin mengatakan apabila Pilgub dihapus maka secara otomatis jabatan DPRD Provinsi juga ditiadakan.

"Otomatis (DPRD selevel provinsi dihapus), otomatis," kata Cak Imin, Kamis (2/2/2023).

Ia menyebut pihaknya mengusulkan Pilgub dihapus lantaran kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan Pilkada secara langsung.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Menurut Cak Imin, Pilkada secara langsung sangat lelah dan dalam praktiknya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati," ujar Wakil Ketua DPR RI ini.

Namun, Cak Imin menuturkan apabila jabatan gubernur masih diinginkan maka dirinya menyarankan agar dipilih presiden atau DPRD.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Selain itu, ia menganggap bahwa fungsi gubernur dalam pemerintahan tidak efektif dan bisa diganti oleh kementerian.

"Karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan," ujarnya

Apabila nantinya usulan tersebut diamini pemerintah bersama DPR, maka hanya ada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan wali kota (Pilwalkot).

"Atas Pilpres, di bawah itu Pilwalkot, Pilgub enggak usah," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Laten)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini