TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus memberi tanggapan soal usulan penghapusan jabatan gubernur.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, usulan tersebut dinilai cukup sulit jika direalisasikan.
Sebab, mengenai jabatan gubernur telah diatur dalam konstitusi negara.
Sehingga perlu pembahasan yang lebih tepat dan rigid untuk menerapkan usulan tersebut.
"Kalau kita lihat dari regulasi ini adalah sesuatu yang hampir mustahil, karena jabatan gubernur itu ada di konstitusi."
Baca juga: Ketua MPR Setuju Usulan Pemilihan Gubernur Ditiadakan, Bamsoet: Sebaiknya Gubernur Ditunjuk
"Saya kira ini persoalan serius jika ingin menghapus jabatan gubernur."
"Karena begitu banyak regulasi kita mulai dari konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah dan seterusnya," ujar Deddy, dikutip dari youTube KompasTv, Minggu (5/2/2023).
Deddy pun menjelaskan aturan yang mengikat terkait jabatan gubernur. Yakni pada Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Di mana dijelaskan dalam pasal tersebut, kepala daerah atau gubernur dipilih secara demokratis.
Kemudian mengenai peraturan pelaksananya, jabatan gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
"Ada di UUD 1945, jelas sekali dalam Pasal 18 ayat 4."
"Lalu kita lihat juga dalam peraturan pemerintah Nomor 33 tahun 2018, yang menjelaskan salah satu tugas gubernur adalah mengawasi peraturan-peraturan yang di daerah, artinya kabupaten dan kota," ujar Deddy.
Lalu, terkait tugas pokok dan fungsi seorang gubernur diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.