News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dukungan pada Eliezer Disebut Tak Hanya Dukungan Pribadi, tapi Momen Reformasi Lembaga Penegak Hukum

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). | Guru Besar FH UI, Sulistyowati Irianto mengungkap adanya dukungan untuk Eliezer tak hanya dukungan pribadi tapi momen reformasi lembaga penegak hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto mengungkapkan dukungannya kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sulistyowati menilai, sosok Eliezer mencerminkan pemuda dari keluarga sederhana yang sukar meraih cita-citanya.

Pasalnya, di awal karier sebagai polisi, Eliezer malah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Akibatnya, cita-cita Eliezer dan karier ke depannya sebagai polisi harus kandas karena atasannya sendiri, yakni Ferdy Sambo.

"Eliezer adalah kita, Eliezer itu mencerminkan pemuda dari keluarga yang sederhana yang akan sukar sekali meraih cita-citanya."

"Apalagi ketika kandas oleh atasannya sendiri," kata Sulistyowati dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Minta Sang Tunangan Sabar Menunggu: Kalaupun Lama, Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu

Lebih lanjut Sulistyowati menuturkan bahwa dukungannya kepada Eliezer bukan semata-mata secara pribadi saja.

Namun juga mendukung adanya reformasi total dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia.

Khususnya lembaga kepolisian. Sebab banyak pihak kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Lalu sebetulnya kalau kita mendukung Eliezer, bukan mendukung dia pribadi."

"Tapi kita ingin reformasi yang total pada lembaga penegakan hukum. Khususnya dalam hal ini adalah kepolisian," terang Sulistyowati.

Baca juga: Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Minta Maaf Bikin Sang Ayah Kehilangan Pekerjaan

Perlu diketahui, proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini akan masuk pada sidang vonis.

Richard Eliezer  akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Psikolog Forensik: Mengapa Eliezer & Madih Tiba-tiba Muncul Meniup Peluit Senyaring-nyaringnya?

Richard Eliezer: Sebagai Seorang Brimob, Saya Dididik untuk Patuh pada Perintah Atasan

Sementara itu, Bharada E telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan Majelis Hakim.

Dalam pledoi yang dibacakannya itu, ia mengatakan bahwa di kesatuannya, ia dididik untuk patuh pada perintah atasan dan tidak mempertanyakan mengenai apa yang telah diperintahkan padanya.

Hal ini berkaitan pula dengan perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya saat memerintahkan dirinya ikut terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Hadapi Sidang Vonis 15 Februari Mendatang, Penasihat Hukum Bilang Richard Eliezer Banyak Berdoa

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," kata Richard Eliezer dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Ia pun menyampaikan bahwa jika sikap patuhnya itu dianggap brutal, maka ia pun menyerahkan keputusan pada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis yang adil.

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," jelas Richard.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fitri Wulandari)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini