Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta maaf kepada sang ayah yang turut 'terdampak' kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagai seorang anak, ia merasa sedih karena sang ayah harus kehilangan pekerjaannya akibat kasus yang menjerat Richard.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Senin ini merupakan H-9 jelang sidang putusan atau vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadapnya.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Hakim Beri Putusan Seringan-ringannya
Rencananya, sidang vonis terdakwa Richard Eliezer akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Pa, maafkan Icad, karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," jelas Richard, dalam pledoinya beberapa waktu lalu.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada orang tuanya yang telah mengajarkan kebaikan padanya dan saudaranya sejak kecil.
"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," kata Richard.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis lalu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar 15 Februari 2023, Kuasa Hukum Harap Hakim Beri Putusan Adil
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.