Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung soal ketidakberanian Agus Nurpatria dalam menolak perintah untuk mengecek dan mengamankan DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, usai Brigadir J tewas.
Diketahui perintah itu, datang dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang diturunkan ke Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan lalu diteruskan ke Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Jaksa menyinggung hal tersebut merespons nota pembelaan atau pleidoi kubu Agus Nurpatria melalui replik dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Agus Nurpatria Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas dan Nama Baik Kliennya Dipulihkan
Mulanya, jaksa menyinggung soal keberanian Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR yang menolak perintah untuk menembak.
Sementara Agus Nurpatria yang berpangkat Komisaris Besar Polisi justru mematuhi perintah yang diturunkan kepadanya.
"Bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah langsung untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan.
Atas hal itu, jaksa menilai seharusnya Agus juga mampu menolak perintah Ferdy Sambo sebab pangkat Agus lebih tinggi dibandingkan Bripka RR.
Bukan hanya itu, jaksa juga menyatakan Agus Nurpatria tidak langsung mendapat tekanan dari Ferdy Sambo.
Sebab Agus saat itu diperintahnya oleh Hendra Kurniawan selalu Karopaminal Div Propam Polri.
Dengan begitu, sejatinya Agus bisa menolak perintah tersebut.
"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes, perwira menegah yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo," ucap jaksa.
"Masa tidak berani menolak?" tukas jaksa Syahnan.
Tuntutan Jaksa