Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan hanya memamerkan kisah hidup selama menjadi anggota Polri.
Karena itu, jaksa menegaskan, pihaknya tidak lagi menanggapi nota pembelaan dari mantan Karopaminal Divisi Propam Polri tersebut.
Hal itu disampaikan jaksa saat sidang pembacaan replik atau respons atas nota pembelaan Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penydikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (6/2/2023).
"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Sebut Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo Terhadap Arif Rachman dalam Peran Merusak Barang Bukti
Jaksa menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan dalam pleidoinya dominan hanya menceritakan perjalanan kariernya mulai dari mengenyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga berpangkat Brigadir Jenderal dan menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.
Tak hanya itu, pleidoi Hendra Kurniawan juga dinilai jaksa hanya untuk menjelaskan kalau tindakan yang dilakukan itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur Polri.
Padahal, menurut jaksa, semua penjelasaan nota pembelaan Hendra Kurniawan tidak berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.
Baca juga: Mantan Spri Ferdy Sambo Tak Menyangka Dibohongi dalam Kasus Kematian Brigadir J
"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa.
Atas hal itu, peran terdakwa yang memerintahkan bawahannya untuk mengamankan dan mengecak DVR CCTV menurut jaksa adalah perintah yang tidak sah.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwaka jaksa.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Klaim Tak Rusak DVR CCTV di Pos Security Komplek Polri Kediaman Ferdy Sambo
"Begitu juga perintah terdakwa terhadap Ari Cahya dari Bareskrim Polri dan meminta Agus untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto dari Bareskrim Polri adalah perintah yang tidak sah dan di luar kewenangan," kata jaksa.
Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.