News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Akan Membatasi Kapasitas Ruang Sidang

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). | PN Jakarta Selatan akan membatasi kapasitas pengunjung yang ingin melihat langsung sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Sepekan menjelang sidang vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo.

"Penetapan perpanjangan (penahanan) yang kedua sudah turun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Minggu (5/2/2023).

Perpanjangan masa penahanan ini terhitung sejak 7 Februari 2023 mendatang.

Baca juga: H-9 Jelang Vonis, Bharada E: Pelajaran Penting untuk Pendewasaan Diri, Kiranya Tuhan Menolong Saya

Sebab, masa penahanan Ferdy Sambo akan habis besok, 6 Februari 2023.

"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," katanya.

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Hakim Beri Putusan Seringan-ringannya

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2023).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini