TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indosurya, sebuah lembaga yang namanya santer terdengar di saentoro republik bukan karena prestasinya tapi karena fenomenanya dalam menimbulkan kerugian publik yang diderita akibat sepak terjang direksi dan manajemennya.
Hal ini terungkap dengan lepasnya Henry Surya dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai ratusan trilian rupiah.
Henry Surya awalnya dituntut pidana penjara 20 tahun & denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
Kemudian, jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita untuk selanjutnya dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.
Nilai aset yang sudah disita oleh jaksa hingga saat ini mencapai Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar, serta 30 unit mobil.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23.000 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Alangkah terkejutnya publik ketika Hakim Ketua PN Jakarta Barat Syafrudin Ainor memutus untuk membebaskan Henry Surya dengan pertimbangan onslaag atau lepas, dimana perbuatan Henry Surya yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah Indosurya masuk ranah perdata dan bukan pidana.
Membaca pertimbangan serta memperhatikan putusan yang menarik perhatian publik tersebut, banyak pakar dan pejabat publik menyatakan keprihatinannya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani mengatakan, vonis lepas kepada bos Indosurya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Penasihat Hukum Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa
Khususnya, mereka yang telah menjadi korban dari dua terdakwa Henry Surya dan June Indria itu. Ia merasa, vonis lepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah melukai hati masyarakat.
Asrul berharap, Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Dilihat apa kedua terdakwa itu benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya.
Lalu, apa kedua terdakwa sudah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan amanah dari nasabah.